43.150 Peserta Jamkesprov Bengkulu Tidak Mendapatkan Subsidi Pembiayaan Lagi

Banyaknya keluhan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pihak rumah sakit daerah maupun swasta, dengan alasan biaya peserta pengguna kartu Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov)masyarakat miskin tidak dijamin lagi.


Banyaknya keluhan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pihak rumah sakit daerah maupun swasta, dengan alasan biaya peserta pengguna kartu Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov)masyarakat miskin tidak dijamin lagi.

Menyikapi pengaduan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Amin Kurnia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjamin tidak ada masyarakat miskin yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, ditegaskannya rumah sakit sebagai pelayan kesehatan tidak berhak menolak pasien dengan alasan biaya karena kewajiban rumah sakit melakukan pelayanan terhadap masyarakat, tidak terkecuali masyarakat miskin.

"Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," tegas Amin Kurnia Kepada RMOL Bengkulu.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk tidak melayani masyarakat miskin yang memerlukan pelayanan kesehatan. Karena setiap masyarakat berhak atas pelayanan kesehatan tersebut, sebab itu merupakan tanggung jawab Pemprov Bengkulu dalam melakukan penjaminan biaya kesehatan masyarakat miskin.

"Kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan, mau pakai jaminan kesehatan maupun tidak. Tidak terkecuali dirumah sakit umum, swasta, rumah sakit bhayangkara maupun rumah sakit tentara, itu jelas di UUD tidak boleh melakukan penolakan," jelasnya.

Meskipun, menurutnya saat ini pembiayaan jaminan kesehatan tersebut masih terkendala anggaran yang menyebabkan 43.150 peserta pengguna kartu Jamkesprov tidak lagi disubsidi, untuk itu setiap rumah sakit diminta tidak menolak pasien yang akan berobat hanya karena alasan biaya.

Amin Kurnia Menjelaskan, Pemprov Bengkulu saat ini masih memperjuangkan dana sebesar Rp. 6,6 milyar untuk anggaran Jamkesprov agar dapat disahkan dalam APBD Perubahan 2016. Jika tidak maka jaminan kesehatan seluruh masyarakat miskin akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing.

Pemprov meminta agar masyarakat tidak khawatir terkait pembiayaan kesehatan, karena saat ini pemerintah terus berusaha menanggung semua biaya kesehatan masyarakat miskin. Maka dari itu, pemerintah bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) kembali melakukan pendataan masyarakat miskin sehingga mendapatkan data terbaru.[Y21]