Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus bergerak cepat. Dokumen yang menunjang proses tender mesti segera dirampungkan dan diinput ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Jika tidak, proses pengadaan barang dan jasa bisa terhambat.
- Didampingi Para Ahli FH Unib, Desa Wisata Tapak Gedung Optimalisasi Peran BUMDES
- Proposal Lebong Rp 49 Miliar Sudah Teregister Di BNPB
- Tiga Raperda Masuk Ke DPRD, Bupati Kopli Minta Segera Dibahas Dan Disahkan
Baca Juga
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Eldi Satria mengatakan, sejauh ini baru sebagian kecil OPD yang sudah menginput dokumen di SiRUP. Padahal, SiRUP ini menjadi dasar dilakukannya proses tender.
"Ada 10 OPD yang baru mulai input SIRUP," kata Eldi kepada wartawan, Senin (22/1).
Ia menjelaskan, bila OPD belum melakukan penginputan data di SiRUP, maka tidak bisa dilakukan proses tender. Hal ini membuat proses pengadaan barang dan jasa terhambat.
Oleh karena itu, Eldi mendesak agar OPD bisa segera mempercepat penginputan data pada aplikasi SiRUP. Sebab, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menekankan untuk percepatan penyerapan anggaran.
"Sisa 41 OPD yang sama sekali belum input," demikian Eldi.
- Gandeng IPHI, Kemenag Gelar Manasik Haji Mandiri
- Vaksinasi Covid -19 Di Lebong Sudah Capai 2.521 Orang
- Masuk Lokasi Wisata Wajib Gunakan Masker