RMOLBengkulu. Sudah ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dipecat karena sudah memiliki kekuatan inkrah sebagai pelaku korupsi, Demi menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Mendagri, Menpan RB, BKN.
- Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalinbar
- Sopir Ngantuk, Di Kedurang Mobil Tabrak Tiang Listrik
- Festival Budaya Meriahkan HUT Curup 138
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sudah ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dipecat karena sudah memiliki kekuatan inkrah sebagai pelaku korupsi, Demi menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Mendagri, Menpan RB, BKN.
Sementara itu data dihimpun, setelah memecat 6 ASN yang telah memiliki kekuatan inkrah sebagai pelaku korupsi yakni Si, Ja, Ma, Re, Er, Ba Pemkab Benteng segera memecat 4 ASN lagi yang sedang diproses yakni Su, Ri, AS dan Sa.
Inspektur Inspektorat Benteng, Meyzuar membenarkan hal tersebut dan akan memecat 4 orang ASN lagi dalam waktu dekat ini.
"Tahap pertama, pada bulan Agustus kemarin, ada dua orang, tahap kedua kemarin pada bulan Desember ada empat orang, tahap selanjutnya pada tahap ketiga kemungkinan 4 orang lagi, karena mereka sudah memegang keputusan inkrah dari pengadilan," kata Meyzuar kepada RMOLBengkulu, Senin (7/1)
- Non ASN Bengkulu Utara Dapat Bingkisan Lebaran
- Pasar Murah Digelar Seluruh Kecamatan, Ini Jadwalnya
- Zakat Fitrah Bengkulu Utara Uang Beras Kategori I Rp 32 Ribu