4 ASN Benteng Segera Dipecat

RMOLBengkulu. Sudah ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dipecat karena sudah memiliki kekuatan inkrah sebagai pelaku korupsi, Demi menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Mendagri, Menpan RB, BKN.


RMOLBengkulu. Sudah ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dipecat karena sudah memiliki kekuatan inkrah sebagai pelaku korupsi, Demi menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Mendagri, Menpan RB, BKN.

Sementara itu data dihimpun, setelah memecat 6 ASN yang telah memiliki kekuatan inkrah sebagai pelaku korupsi  yakni Si, Ja, Ma, Re, Er, Ba Pemkab Benteng segera memecat 4 ASN lagi yang sedang diproses yakni Su, Ri, AS dan Sa.

Inspektur Inspektorat Benteng, Meyzuar membenarkan hal tersebut dan akan memecat 4 orang ASN lagi dalam waktu dekat ini.

"Tahap pertama, pada bulan Agustus kemarin, ada dua orang, tahap kedua kemarin pada bulan Desember ada empat orang, tahap selanjutnya pada tahap ketiga kemungkinan 4 orang lagi, karena mereka sudah memegang keputusan inkrah dari pengadilan," kata Meyzuar kepada RMOLBengkulu, Senin (7/1)

"Untuk waktu pemberhentian, informasi didapat yang tahap ketiga ini secepat mungkin akan di laksanakan," tutupnya. [nat]