3 Desa Masuk HGU, 6 Poin Hasil Dialog

RMOLBengkulu. Pihak DPRD Provinsi Bengkulu melalui Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Mulyadi Usman, Anggota Dewan, Batara Yudha Pratama Wijaya dan Sujono telah berdialog.


RMOLBengkulu. Pihak DPRD Provinsi Bengkulu melalui Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Mulyadi Usman, Anggota Dewan, Batara Yudha Pratama Wijaya dan Sujono telah berdialog.

Dialog dengan masyarakat di 3 desa yaitu Desa Pukur, Desa Lubuk Sematung dan Desa Ketapi masuk kawasan HGU PT BRS, Jumat (8/3) turut dihadiri pihak perusahaan, menghasilkan 6 poin dan Serikat rakyat Bengkulu Utara (SERBU).

Koordinator Umum SERBU, Deno Andeska Marlandone, Sabtu (9/3) menyampaikan, dua jam pertemuan itu dilaksanakan di Desa Pukur, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.

Berikut ini 6 poin hasil dialognya:

1. Perwakilan masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa puluhan tahun lalu tanah serta rumah mereka tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik (SHM), dengan alasan kantor Pertanahan Bengkulu Utara  keseluruhan wilayah desa mereka masuk kawasan HGU.

Namun ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak kantor pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut.

2. Masyarakat meminta pihak kantor pertanahan kabupaten serta KANWIL BPN provinsi bengkulu mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan/atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT.BRS dan segera kembalikan lahan desa yang di klaim PT BRS.

3. Ketua komisi II Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat, direncanakan Senin atau Selasa (11/12) akan segera memanggil pihak terkait untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut.

4. Anggota Komisi II Batara Yudha Pratama Wijaya berjanji Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan segera mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan /pengembalian sebagian HGU yang notabene wilayah desa.

5. Perwakilan PT. BRS yang di wakili oleh manager kebun Kasman menyampaikan bahwa PT. BRS telah mengurusi perpanjangan HGU sejak tahun 2016 namun belum terbit sampai sekarang.

Bahkan menurut Kasman pada tahun 2016 juga PT. BRS telah menandatangi surat pernyataan pelepasan sebagian HGU pada negara seluas 2300 HA, tapi sayang ketika ditanya dokumen terkait tidak dalam penguasaan beliau karena seluruh dokumen dalam penguasaan bapak Junaidi (Humas BRS) yang berdomisili di Kota Bengkulu.

6. Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan mengontrol persoalan ini sampai dengan selesai, hingga masyarakat berkuasa atas miliknya bisa menerbitkan sertifikat tanah. [nat]