17 Yang Diusulkan Masuk Propemperda 2019

RMOLBengkulu. Sebanyak 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.


RMOLBengkulu. Sebanyak 17 Program  Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.

Keputusan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi dalam rangka pengesahan RAPBD dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2019 di gedung Paripurna DPRD Lebong, kemarin (20/12).

Wakil ketua (Waka) II DPRD Lebong, Asman Mai Dolan, bertindak sebagai pimpinan rapat, mengatakan, Propemperda disusun dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang objektif tentang pembentukan perda tahun 2019, serta menyusun skala prioritas penyusunan raperda yang berkesinambungan dan terpadu.

"Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang - undangan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional," jelas Dolan.

Dia menambahkan, setelah melalui tahapan pembahasan, belasan Raperda telah mendapat persetujuan bersama. yang nantinya akan digunakan sebagai dasar hukum atau ketentuan dalam melaksanakan kegiatan sesuai Raperda.

"Untuk selanjutnya yaitu membacakan surat putusan DPRD Lebong tentang pengesahan Propemperda tahun 2019," tutupnya.

Adapun 17 Propemperda yang ditetapkan tersebut, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018, Raperda tentang APBD Perubahan TA 2019, Raperda tentang perubahan nama kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei.

Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lebong nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi.

Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penetapan baku mutu air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong, Raperda tentang penyusunan rencana induk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi Kabupaten Lebong.

Selanjutnya, Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang retribusi pelayanan parkir.

Lalu, Raperda tentang penyidik PNS, Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perberasan, Raperda tentang perubahan nama PDAM menjadi Perumda, Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat, Raperda tentang perlindungan petani, serta Raperda tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.

Pantauan RMOLBengkulu, pada kesempatan itu dihadiri  Waka I, Mahdi, dan Bupati Lebong, Rosjonsyah, turut juga diikuti 18 Anggota DPRD Lebong lainnya, serta sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong. [ogi]