RMOLBengkulu. Di era globalisasi seperti sekarang semuanya sudah menggunakan sistem yang terkoneksi satu sama lain. Sama halnya ketika masyarakat ingin mengurus dokumen-dokumen penting, maka nomor induk yang telah tercatat pencatatan sipil akan langsung terkoneksi dengan sendirinya sesuai sistem.
- 15 Pegawai Kemenkuham Bengkulu Ikut Ujian Penyesuaian Ijazah & Ujian Kenaikan Pangkat
- Rakernas SMSI Akan Dibuka Menteri Kominfo
- Gubernur Sumut Sebut Kenaikan Harga Pangan Wajar
Baca Juga
United Nations Childrens Fund (UNICEF) mencatat, bahwa saat ini jumlah anak yang tercatat secara resmi mengalami peningkatan di seluruh dunia, namun masih terdapat 166 juta anak berusia di bawah 5 tahun masih tidak terdaftar alias belum tercatat di lembaga pemerintah.
Direktur eksekutif UNICEF, Henrietta Fore mengungkapkan, bahwa saat ini memang terjadi kenaikan jumlah anak dibawah 5 tahun yang sudah tercatat. Persentase kenaikan mencapai 20 persen dari data 10 tahun lalu, dari 63 persen naik menjadi 75 persen.
"Kita telah meraih kemajuan yang besar, tetapi masih terlalu banyak anak tidak tidak terhitung dan tidak diperhitungkan oleh pemerintah," ungkapnya bertepatan dengan hari jadi UNICEF ke-73 yang jatuh pada, Rabu (11/12).
Dirinya menambahkan, bahwa seorang anak yang tidak terdaftar sejak lahir, artinya tidak terlihat dan sama halnya belum diakui di mata pemerintah/hukum. Seorang anak yang tidak memiliki identitas sering sekali mengalami diskriminasi baik itu bidang pendidikan, pelayanan kesehatan bahkan perlindungan hukum.
"Anak yang tidak terdaftar saat lahir artinya tidak terlihat oleh pemerintah maupun di mata hukum. Mereka sering dikucilkan, baik itu bidang pendidikan, kesehatan dll. Bahkan mereka sering dijadikan objek eksploitasi dan pelecehan anak," tambahnya.
UNICEF juga mencatat bahwa hambatan pendaftaran identitas anak secara global diantaranya, yaitu kurangnya pengetahuan tentang tata cara pendaftaran identitas anak, biaya dan kesadaran masyarakat. Di Asia Timur dan Pasifik, bahkan diantara anak-anak yang sudah terdaftar masih ada 33 juta anak, termasuk 7 juta bayi (usia dibawah 1 tahun) tidak memiliki akta kelahiran.
Dalam registrasi kelahiran untuk setiap anak pada tahun 2030, UNICEF menyerukan lima tindakan untuk melindungi anak, diantaranya:
1. Berikan setiap anak akta lahir.
2. Berdayakan semua orang tua, terlepas dari gender untuk mendaftarkan anak-anak mereka saat lahir.
3. Tautkan pendaftaran kelahiran ke sistem lain untuk memfasilitasi hak setiap anak atas layanan termasuk kesehatan, pendidikan dan sosial.
4. Berinvestasi dalam solusi teknologi yang aman dan inovatif untuk memfasilitasi pendaftaran kelahiran.
5. Libatkan komunitas untuk menuntut pendaftaran kelahiran untuk setiap anak. [tmc]
- Fraksi Demokrat Ajukan Hak Angket Soal Polisi Aktif Dilantik Pjs Gubernur
- Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Pangan WBP, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Ke Lapas Kelas IIA Bentiring
- Buka Seminar Koperasi & Pelatihan NPAK, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu