1.280 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi HUT RI Ke-76

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti/RMOLBengkulu
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti/RMOLBengkulu

Sebanyak 1280 narapidana yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021 mendatang.


Usulan tersebut telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu melalui Dirjen Pemasyarakatan pada Kamis (5/8) kemarin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti menjelaskan, remisi umum atau pengurangan masa pidana ini merupakan hak narapidana yang telah berkelakukan baik selama menjalani pembinaan yang diberikan setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Dimana penghuni lapas maupun rutan yang ada di seluruh Bengkulu saat ini berjumlah 2.642 orang. Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat remisi hanya 1280 orang.

“Persyaratan untuk mendapatkan remisi yaitu telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian berkelakuan baik tidak melanggar tata tertib dan tidak tercatat dalam register F,” kata Ika Yusanti.

Tidak hanya itu lanjut Ika. Ada penambahan syarat bagi narapidana yang melakukan pindana kasus narkoba, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya.

Seperti, telah membayar denda dan uang pengganti. Kemudian ada surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan bekerja sama dalam membantu membongkar perkara tindak pdana yang dilakukan nya (Justice colaborator).

Jika usulan remisi terhadap 1280 narapidana ini  diterima oleh Dirjen Pemasyarakatan. Maka akan ada narapidana yang menghirup udara bebas pada 17 Agustus mendatang.

“Ada 13 orang narapidana yang nantinya langsung bebas jika remisi ini diterima,” tutup  Ika Yusanti.

Kendati demikian, Kanwil Kemenkumham saat ini masih menunggu surat keputusan remisi yang akan disampaikan pada tanggal 17 Agustus 2021.