10 Bacaleg TMS, Dapil IV Bengkulu Utara Terbanyak

RMOLBengkulu. Hasil rapat pleno hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui 10 orang Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


RMOLBengkulu. Hasil rapat pleno hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui 10 orang Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah, kepada RMOLBengkulu, Selasa (7/8) mengatakan, total Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 parpol peserta Pemilu 2019 sebanyak 386 orang.

"10 Bacaleg TMS karena kurang kelengkapan persyaratan, seperti surat pengunduran diri bagi Bacaleg berstatus honorer atau TKS, surat kesehatan dan lain sebagainya," beber Roges.

Tahap selanjutnya, kata Roges pada tanggal 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018.

"Di masa ini DCS  sudah tidak boleh lagi ada pergantian berkas," kata Roges.

Dapil IV menjadi yang terbanyak Bacaleg TMS, yaitu berjumlah 4 orang, Dapil III 2 orang, Dapil II 2 orang dan Dapil I ada 2 orang. [nat]