RMOLBengkulu. Hasil rapat pleno hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui 10 orang Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Memiliki Misi Sama, Trisna Anggraini Maju DPR RI Dengan Perahu PAN
- Pergantian Anggota DKPP Sesuai UU Pemilu
- Besok Kampanye Akbar Linda-Mirza
Baca Juga
RMOLBengkulu. Hasil rapat pleno hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui 10 orang Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah, kepada RMOLBengkulu, Selasa (7/8) mengatakan, total Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 parpol peserta Pemilu 2019 sebanyak 386 orang.
"10 Bacaleg TMS karena kurang kelengkapan persyaratan, seperti surat pengunduran diri bagi Bacaleg berstatus honorer atau TKS, surat kesehatan dan lain sebagainya," beber Roges.
Tahap selanjutnya, kata Roges pada tanggal 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
"Di masa ini DCS sudah tidak boleh lagi ada pergantian berkas," kata Roges.
- Pemilu 2019, Teguh Santosa: Jangan Seperti Mengadu Jangkrik
- Isu Kudeta Kerajaan Saudi
- Hari Keenam Pengajuan Bacaleg, Banyak Parpol Konsultasi Ke KPU