RMOLBengkulu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan aturan baru terkait dengan penggunaan masker untuk meminimalisir penularan Covid-19. Di mana anak-anak berusia di atas 12 tahun diwajibkan menggunakan masker seperti orang dewasa.
- Ini Identitas 18 Orang Selamat Penumpang KM Sinar Bangun Di Danau Toba
- Optimalkan Program Harga Sawit Gubernur Bengkulu, DTPHP Provinsi Bengkulu Segera Evaluasi PKS
- Aneh! Polda Dan Kejati Silang Pendapat Soal Kasus DAK Dikbud 2020
Baca Juga
RMOLBengkulu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan aturan baru terkait dengan penggunaan masker untuk meminimalisir penularan Covid-19. Di mana anak-anak berusia di atas 12 tahun diwajibkan menggunakan masker seperti orang dewasa.
Sementara itu, penggunaan masker bagi anak-anak berusia 11 tahun ke bawah tergantung pada sejumlah faktor, termasuk intensitas penularan di suatu daerah, kemampuan anak menggunakan masker, akses ke masker, serta pengawasan orang dewasa yang memadai.
"Anak-anak berusia lima tahu ke bawah tidak diharuskan memakai masker berdasarkan keselamatan dan kepentingan seluruh anak," ujar WHO dan UNICEF seperti dikutip Reuters, Minggu (23/8).
Menurut dua badan PBB tersebut, pembelajaran dan perkembangan psiko-sosial terkait interaksi dengan orang-orang berisiko tinggi juga berperan dalam menangani wabah.
Pasalnya, studi menunjukkan anak-anak yang lebih tua berpotensi memainkan peran yang lebih aktif dalam penularan virus corona baru daripada anak-anak yang lebih kecil.
Meski begitu, baik WHO dan UNICEF mengatakan, diperlukan lebih banyak data untuk memahami peran anak-anak dan remaja dalam penularan virus.
Rekomendasi WHO untuk wajib mengenakan masker di depan umum sudah diperkenalkan sejak 5 Juni. Namun belum pernah ada pedoman khusus terkait penggunaan masker pada anak-anak. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Aneh! Polda Dan Kejati Silang Pendapat Soal Kasus DAK Dikbud 2020
- KPK: 90 Persen Institusi Pemerintah Masih Sarat Praktek Percaloan Dan Gratifikasi
- Vaksin Sinopharm Untuk Anak Usia 3-17 Tahun Dapat Restu UEA