Verfak Dukungan SAHE Masih Dibawah Syarat Minimal

RMOLBengkulu. Terhitung sejak 29 Juni hingga 12 Juli 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap bakal syarat dukungan pasangan Syamsul-Hendra (SAHE) yang maju di jalur perseorangan.


RMOLBengkulu. Terhitung sejak 29 Juni hingga 12 Juli 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap bakal syarat dukungan pasangan Syamsul-Hendra (SAHE) yang maju di jalur perseorangan.


Komisioner KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander mengatakan, berdasarkan hasil perekapan sementara, berkas dukungan pasangan SAHE yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) masih dibawah syarat minimal.

"Angkanya masih dibawah syarat minimal, hasilnya baru 62 sampai 63 persen dari syarat yang ditetapkan, besar kemungkinan kita akan masuk ke tahap perbaikan," kata Visco didepan awak media, Senin (13/7).

Dia menjelaskan, jumlah minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi pasangan tersebut sebanyak 20.334 dukungan KTP, sedangkan dari sebanyak 24.687 berkas yang dilakukan verifikasi faktual, yang dinyatakan MS sekitar 63 persen.

Dengan belum terpenuhinya syarat minimum dukungan tersebut, dilanjutkan Visco, nantinya akan diberikan waktu perbaikan bagi pasangan calon, didalam Peraturan KPU, bagi calon yang berkas dukunganya kurang harus mengganti dua kali kekurangan dukungan KTP.

"Didalam PKPU disebutkan bahwa, pasangan calon yang melakukan perbaikan harus mengumpulkan minimal dua kali kekurangan," terangnya.

Proses perbaikan sendiri, dilanjutkan dia masih sama seperti sebelumnya, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, hanya saja mekanismenya, dilakukan dengan mengumpulkan para pendukung yang menyerahkan KTP yang dijadwalkan pada tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020.

Jika nantinya dari perbaikan tersebut syarat dukungan tidak terpenuhi minimal dua kali lipat, maka pihaknya akan langsung menyatakan pasangan tersebut gagal untuk maju dijalur perseorangan.

"Dalam PKPU pasal 34 yang melarang calon untuk maju di Parpol setelah proses administrasi perseorangan itu dihapus oleh PKPU 1 Tahun 2020, sehingga calon yang gagal di jalur perseorangan bisa maju melalui partai politik," pungkasnya. [ogi]