ASN Bukan Prioritas Penerima Bansos, Legislator Minta DTKS Divalidasi Ulang

 Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily/Ist
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily/Ist

Validasi ulang pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus dilakukan Kementerian Sosial, menyusul ditemukan indikasi aparatur sipil negara (ASN) menjadi penerima dana bantuan sosial (Bansos).


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, temuan ASN menjadi penerima Bansos memperlihatkan DTKS masih ada masalah.

"Ini kan masih ada masalah dengan DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial. Kalau misalnya ASN masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," ujar Ace saat dihubungi, Jumat (19/11).

Menurut Ace, sistem pendataan DTKS patut dipertanyakan setelah belakangan kerap kali bermasalah. Apalagi, ASN memang bukan prioritas dalam daftar penerima Bansos.

"Dan memang ASN yang sudah mendapatkan gaji pendapatan kan harusnya tidak menjadi prioritas mendapatkan bantuan sosial," tegasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Pada sisi lain, legislator Partai Golkar ini mengatakan, prinsipnya bantuan sosial adalah program yang diberikan pemerintah kepada siapapun yang pada saat ini kehidupannya terdampak pandemi Covid-19.

"Bansos memang harusnya diberikan kepada orang yang memang membutuhkan terutama masyarakat yang terdampak Covid-19," pungkasnya.

Untuk diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Kata Risma bentuk program berupa Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11).

Risma menjelaskan, data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.

Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tidak boleh menerima Bansos.

Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima Bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? Ternyata betul (ASN)," kata Risma.