Vaksin Covid-19 Kini Telah Berbayar

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Seiring dengan dicabutnya status pandemi di tanah air dan berubah menjadi endemi, pemerintah tak lagi menggratiskan vaksin Covid-19 bagi masyarakat luas yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/1).


Meski demikian, Kementerian Kesehatan menetapkan kelompok rentan yang memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19 masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan, ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.

Kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Kemudian, kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.

"Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat," jelas Ngabila kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/1).

Dia melanjutkan, merk vaksin yang tersedia saat ini adalah Inavac dan Indovac yang baru bisa diberikan untuk usia 18 tahun ke atas. Dua merk vaksin ini belum bisa diberikan untuk anak di bawah 18 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, mulai 2024 vaksin Covid-19 menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin gratis.