Usulan Nama Ketua DPRD Rejang Lebong Belum Diterima

RMOLBengkulu. Hingga saat ini Sekretariat DPRD Rejang Lebong belum menerima surat dari Partai Golkar terkait usulan nama yang bakal mengisi jabatan Ketua DPRD daerah itu.


RMOLBengkulu. Hingga saat ini Sekretariat DPRD Rejang Lebong belum menerima surat dari Partai Golkar terkait usulan nama yang bakal mengisi jabatan Ketua DPRD daerah itu.

"Untuk usulan nama unsur pimpinan yang sudah masuk itu dari PDI Perjuangan sebagai Waka I atas nama Bapak Surya kemudian dari Partai Demokrat sebagai Waka II Bapak Edi, sementara kami masih menunggu dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD," kata Zulkarnain kepada awak media, Senin (16/9).

Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat ke Partai Golkar untuk mengusulkan nama yang bakal mengisi jabatan Ketua DPRD, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat DPP Partai Golkar.

Belum diterimanya usulan nama dari DPP Partai Golkar itu menurut dia kemungkinan masih berproses di internal Partai Golkar.

"Mungkin masih berproses, prosesnya dari DPC di DPD dan DPD ke DPP, jadi dari DPP ini yang belum kami terima," bebernya.

Berdasarkan informasi yang beredar, kemungkinan besar Partai Golkar akan menunjuk Mahdi Husein sebagai ketua DPRD Rejang Lebong, meski secara legal bukti tertulis belum mereka terima.

Penetapan unsur pimpinan dewan definitif sendiri ditambahkan Zulkarnaian tidak ada batas waktunya, hanya saja pihaknya berharap unsur pimpinan definitif bisa dibentuk secepatnya sehingga kegiatan yang akan dilakukan dapat berjalan.

"Kita berharap agar segera terbentuk unsur pimpinan definitif, karena menyangkut kegiatan yang akan dilaksanakan seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, kemudian APBD P dan APBD termasuk Tatib dewan sendiri yang harus menunggu ketua definitif," imbuhnya.

Jika nantinya surat dari DPP Golkar telah mereka terima, selenjutnya ditambahakn dia, bakal dilaksanakan paripurna khusus pengusulan pimpinan definitif, kemudian pimpinan sementara menyurati Bupati untuk menyurati Gubernur untuk membuat SK definitif, jika SK Gubernur telah dibuat baru dilakukan pelantikan unsur pimpinan. [tmc]