RMOLBengkulu. Rencana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tinggal menunggu jadwal resmi. Berbeda dengan sebelumnya, pada formasi CPNS kali ini batasan umur pelamar berpeluang menjadi 40 tahun.
- Pasien Maag Meningkat 40 Persen Selama Ramadhan
- Realisasi KUR Empat Kali Lipat Dari Dana Pemerintah, Menko Airlangga Puji Kinerja BPD
- BTN Bantu Renovasi Ratusan Rumah Terdampak Bencana Siklon Seroja di Kupang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Rencana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tinggal menunggu jadwal resmi. Berbeda dengan sebelumnya, pada formasi CPNS kali ini batasan umur pelamar berpeluang menjadi 40 tahun.
Menyusul Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, terdapat enam jabatan tertentu yang batas usia paling tinggi 40 tahun untuk bisa mendaftar sebagai CPNS. Enam formasi itu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Sedangkan, untuk jabatan dan formasi lainnya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Guntur melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan, A Ropik tidak menapik regulasi tersebut.
"Informasi yang kita terima memang begitu," ujarnya, kemarin (25/10).
Dia menjelaskan, terkait kelonggaran untuk usia pihaknya masih menunggu edaran resmi pemerintah pusat. Tapi jika dilihat dari syarat melamar CPNS untuk enam jabatan tersebut cukup berat.
"Kami masih menunggu petunjuk resmi maupun teknisnya. Baik berupa PP, Permen, atau Perka BKN. Nanti kalau kita sudah terima baru kita umumkan," tutupnya.
- Jawab Tudingan Wabup Lebong, APIP Siap Investigasi
- Absen Di Hari Pertama Kerja ASN Diperiksa
- Begini Suasana Air Putih Lebaran Ketiga