Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih mengambil langkah praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Aplikasi Haji Pintar 2018 Sudah Tersedia
- Konsisten Disiplin Prokes, Varian Delta Tetap Bisa Menulari Orang yang Sudah Vaksin
- Hasil Hearing Jukir, DPRD Segera Bentuk Pansus Untuk Evaluasi Pihak Ketiga
Baca Juga
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun praperadilan itu, diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
- Resmikan Sarana Prasarana UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Dorong Optimalisasi Kinerja Organisasi
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Promosi & Disenminasi KI Di Pemkab Seluma
- Lantik 18 Pejabat Administrasi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu