Pasca mutasi yang digelar Pemkab Lebong terhadap 147 ASN belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan sedang mendata ulang ASN yang pindah tempat tugas.
- Pendaftaran CPNS Belum Dibuka, Pemkab Diminta Siapkan Ini
- 8 Persen Sudah Cair, DD Dan ADD Tahap I Baru 11 Desa Diproses
- Proyek Irigasi Tak Kunjung Selesai, Petani Terancam Krisis Air
Baca Juga
Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengatakan, absensi 147 ASN hasil mutasi belum lama ini, sedang disusun di dalam aplikasi SIAP dan SIKAP.
Lanjut Mustarani menjelaskan, lantaran sebagai salah satu dasar dalam penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebanyak 147 ASN itu akan terhitung sejak dilantik di tempat baru.
"Perhitungan untuk seluruh pegawai yang baru dimutasi adalah sesudah dilantik," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, perubahan data e-absensi dilakukan sesuai dengan penempatan masing-masing. Bahkan, untuk absensi OPD baru ini akan dihitung bulan ini.
"Yang jelas, pergeseran (mutasi) ini tidak akan menghilangkan hak-hak mereka,” tuturnya.
- Tak Hadir Sidang Praperadilan, Muspani: Kejari Tidak Bisa Menghalangi Orang Mencari Keadilan
- Progres Fisik Pabrik Sirup Gerga Masuk 35 Persen
- Pemkab Lebong Komitmen Tindak Lanjut Temuan BPK Dan Tingkatkan MCP