Pasca mutasi yang digelar Pemkab Lebong terhadap 147 ASN belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan sedang mendata ulang ASN yang pindah tempat tugas.
- Ribuan Ekor Tikus Dibasmi
- Tempat Wisata Di Lebong Tetap Buka Saat Libur Lebaran
- Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik Boleh Tanpa Izin Mendagri
Baca Juga
Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengatakan, absensi 147 ASN hasil mutasi belum lama ini, sedang disusun di dalam aplikasi SIAP dan SIKAP.
Lanjut Mustarani menjelaskan, lantaran sebagai salah satu dasar dalam penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebanyak 147 ASN itu akan terhitung sejak dilantik di tempat baru.
"Perhitungan untuk seluruh pegawai yang baru dimutasi adalah sesudah dilantik," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, perubahan data e-absensi dilakukan sesuai dengan penempatan masing-masing. Bahkan, untuk absensi OPD baru ini akan dihitung bulan ini.
"Yang jelas, pergeseran (mutasi) ini tidak akan menghilangkan hak-hak mereka,” tuturnya.
- Ini Rincian DAK Fisik dan Non Fisik Lebong Di 2022
- Peringatan Hari Kartini, DP3AP2-KB Gertak Di 12 Kecamatan
- Anggota DPRD Provinsi Dapil Lebong Jaring Aspirasi Hingga Salurkan Bantuan