Usai Copot Kajari Madiun, Burhanuddin Ajak Masyarakat Lapor Jaksa Nakal Ke Satgas 53

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Kejaksaan Agung RI lagi giat-giatnya melakukan upaya bersih-bersih. Pegawai yang kerap melakukan pelanggaran ditindak tegas.


Terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, resmi dicopot karena diduga terlibat pungutan liar alias pungli dan kasus narkoba.

Tak hanya Andi, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun juga dimutasi. Mereka adalah AB yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, MA sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta SU yang kesehariannya menjabat sebagai seorang Kasubsi.

Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin memberi arahan langsung pada upaya bersih-bersih ini. Dia menegaskan akan menindak semua anak buahnya yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu.

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang kalian perbuat," kata Burhanuddin dalam akun Twitter @ST_Burhanuddin dikutip, Senin (12/6).

Bahkan Jaksa Agung meminta masyarakat segera melapor ke Satgas 53, apabila ada pegawai di lingkungan Kejaksaan yang melakukan penyelewengan jabatan.

Satgas 53 Kejaksaan, terang dia, ditugaskan untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan para pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.

"Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan ke Satgas 53," demikian Burhanuddin.