Tujuan Pendataan THLT Bukan untuk Pengangkatan P3K 2022

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Info terkait pendataan tenaga Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong atau non ASN. Pendataan tenaga honorer ternyata bukan untuk pengangkatan P3K 2022, tapi untuk pemetaan.


Pada Surat Edaran Menteri PAN-RB terdapat kabar bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN diperuntukkan menjadi syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.

Akan tetapi, tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai P3K 2022.

Itupun untuk menepis kabar di lingkungan Pemkab Lebong jika pendataan THLT tersebut bukan salah satu syarat untuk diangkat sebagai P3K.

"Hanya pendataan. Seleksi P3K juga bisa diikuti honorer K2 dan umum sesuai SE," ujar Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan kepada RMOLBengkulu, kemarin (30/8).

Sementara itu, Pedo juga mengingatkan, untuk hati-hati ada calo atau pihak yang memanfaatkan situasi tersebut. Sebab, jikapun ada seleksi maka akan digelar secara terbuka dan transparan.

"Tunggu saja. Nanti akan ada edaran resmi," pungkasnya.

Untuk diketahui, surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang diberlakukan pada tahun 2023.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.

Dua jenis kepegawaian yang dimaksud di lingkungan instansi Pemerintah adalah pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.

Sebenarnya, tujuan yang sebenarnya terkait pendataan tenaga honorer adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.

Tujuannya bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Sebab, diketahui juga bahwa apabila ingin menjabat sebagai pegawai ASN, maka harus mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun maksud pengangkatan yang beredar, adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di SE Menteri PAN-RB, kemungkinan dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS kemudian bisa diangkat menjadi pegawai Pemerintah.

Sementara itu, nantinya Sumber Daya Manusia di lingkungan instansi Pemerintah akan dibagi menjadi dua ketegori, yaitu permanen dan temporer.

Maksud dari permanen yaitu pegawai PNS dan yang temporer adalah pegawai PPPK, meskipun jabatan yang didudukinya dalam jangka panjang.

Selain PNS dan PPPK, ada pula pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa.

Sementara untuk pegawai PNS dan PPPK mekanismenya menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.

Pegawai outsourcing yang dimaksud contohnya seperti pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.

Perlu diketahui tentang pemetaan bahwasanya untuk jabatan fungsional guru, sebenarnya sudah berjalan sebab sesuai data di Dapodik Kemdikbud.

Hal itu pun berlaku untuk tenaga kesehatan yang pengolahan datanya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Oleh sebab itu, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah," kata perwakilan Menteri PAN-RB dikutip  dari YouTube Abu Bakar, cuplikan pemaparan langsung, Kamis 22 Agustus 2022.

Harapan dari Menteri PAN-RB adalah agar pemetaan non ASN atau honorer data-datanya dapat melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah untuk menuntaskan honorer atau pegawai non-ASN.