Toyota Yaris VS Honda Beat, Satu Pengendara Meninggal Dunia

lRMOLBengkulu. Kecelakaan yang terjadi di jalan Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, Kamis (10/1) pukul 07.30 WIB, mengakibatkan korban bernama Dias Noverrizan Putra (30) karyawan BRI meninggal dunia.


lRMOLBengkulu. Kecelakaan yang terjadi di jalan Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, Kamis (10/1) pukul 07.30 WIB, mengakibatkan korban bernama Dias Noverrizan Putra (30) karyawan BRI meninggal dunia.

Dalam peristiwa ini satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Lebong berinisial IT (23), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kecelakaan itu melibatkan sebuah mobil Toyota Yaris warna Silver dengan nomor polisi (nopol) BD 1948 LU yang dikendarai oleh IT, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Warna Putih dengan nopol BD 3703 KI yang dikendarai oleh Dias Noverrizan Putra.


Diketahui korban datang dari arah Kelurahan Tanjung Agung menuju Kelurahan Pasar Muara Aman. Sedangkan, IT datang dari Kelurahan Pasar Muara Aman menuju Kelurahan Tanjung Agung.

Dari keterangan Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, mengungkapkan, kejadian berawal saat IT hilang kendali usai tikungan beberapa meter dari lokasi kejadian. Sehingga, melebar ke lajur kanan dan menyebabkan kedua pengendara ini mengalami benturan keras.

"IT sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk IT kita tetap proses sesuai perundang - undangan," ujar Kapolres dibincangi RMOLBengkulu, Kamis (10/1) siang.

Lanjut Andree, korban sempat dibawa ke Puskesmas Muara Aman untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, karena fasilitas perawatan Puskesmas belum memadai akhirnya korban dilarikan ke RSUD Lebong.

"Korban meninggal saat dilarikan ke rumah sakit. Dari keterangan tim medis, korban mengalami fraktur pada bagian pinggul kanan. Tidak ada hematoma (pendarahan, red) pada bagian kepala karena korban menggunakan helm," cerita Andree usai mendatangi korban di RSUD Lebong.

Dalam kasus ini, kata Kapolres, ia tidak akan tebang pilih meskipun melibatkan jajarannya dan pengendara mobil akan tetap diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami atas nama jajaran turut berduka sedalam-dalamnya dalam kejadian ini. Setiap orang memang tidak menginginkan terjadinya kecelakaan sewaktu mereka berkendara," demikian Andree. [ogi]