Pemeriksaan Ketua KPK oleh Polisi Penuh Kejanggalan, Sutisna: Ada Pihak yang Ingin Lemahkan KPK

Co Founder Forum Intelektual Muda, Muhammad Sutisna/Net
Co Founder Forum Intelektual Muda, Muhammad Sutisna/Net

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Penggeledahan tersebut jadi sorotan Co Founder Forum Intelektual Muda, Muhammad Sutisna.

Ia mengungkapkan, tak lama setelah KPK berhasil mengungkap kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Firli Bahuri (Ketua KPK) justru mendapatkan serangan balik. Yang janggal menurut Sutisna,  justru kasus yang menjerat Firli yang diramaikan.

“Dimana kasus korupsi ini merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap rakyat. Karena terjadinya abuse of power yang dilakukan Mantan Mentan, namun ketika KPK berhasil mengungkap kasus ini malah yang berhembus isu pemerasan terhadap SYL. Tentu menjadi barang yang aneh,” ungkap Sutisna kepada media di Jakarta, Kamis (26/10).

Kejanggalan lainnya, kata Sutisna, kasus dugaan pemerasan ditangani oleh Polda Metro Jaya yang Kapoldanya mantan anak buah Firli di KPK.

“Kapolda Metro Jaya sempat berkonflik dengan Firli. Sehingga dalam melihat kasus ini terkesan Kapolda Metro Jaya tengah bermain api dalam sekam. Dan menimbulkan kecurigaan adanya confict of interest terhadap kasus ini,” bebernya.

Masih kata dia, apalagi dalam melihat sejarah perselisihan antara institusi Polri dengan KPK kerap terjadi. Dimulai dari Cicak vs Buaya di tahun 2009 dan yang terbaru adalah perselisihan antara Kapolri dengan Ketua KPK.

“Dimana pada saat itu Firli tidak menghendaki lagi dua jenderal Polri yang ditugaskan di KPK. Sehingga disinyalir membuat Kapolri tersinggung,” jelas Sutisna.

Dia juga menduga dengan adanya isu pemerasan ini, semacam upaya untuk melemahkan institusi KPK sebagai lembaga anti rasuah yang konsisten memberantas korupsi.

Apalagi sejak kepemimpinan Firli Bahuri sejak tahun 2020 hingga kini terus mendapatkan tren positif karena berhasil menyelamatkan aset negara dari potensi kerugian negara sekitar Rp 118 triliun.

“Lalu dari sisi Penegakan hukum, KPK sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2022 telah menuntut 101 kasus korupsi dan menetapkan sebanyak 111 tersangka tindak pidana korupsi,” bebernya lagi.

Menurut Sutisna jangan sampai isu pemerasan ini hanya menjadi asas praduga tak bersalah. Karena berdampak pada citra dari Ketua KPK itu sendiri yang nyatanya memang berhasil mengungkap kasus kasus korupsi besar.

“Sehingga dalam menanggapi isu pemerasan ini, anggap saja sebagai angin lalu, dan kinerja KPK tidak terganggu untuk terus konsisten memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” pungkas Sutisna.