Tetap Di Rumah, Ini Cara Akses Pelayanan Online Dukcapil

RMOLBengkulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, melakukan pelayanan kepada masyarakat secara online. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.


RMOLBengkulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, melakukan pelayanan kepada masyarakat secara online. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani mengatakan, tidak ada pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang berhenti.

"Dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19, untuk sementara kami belum melayani pelayanan tatap muka. Tetapi kami arahkan pelayanan secara online," kata Tri sapaan akrabnya, Kamis (9/4).

Dia menjelaskan, dengan kebijakan tersebut untuk sementara pelayanan permohonan pengurusan dokumen kependudukan melalui loket ditiadakan.

Bagi masyarakat yang akan berurusan tentang dokumen kependudukan, ia menyarankan agar melalui daring atau online.

Masing-masing, melalui pendaftaran berbasis android dengan mendonwload aplikasi layanan Dukcapil Lebong di aplikasi Play Store. Di sana warga bisa membuat akun, setelah akun dipersilahkan untuk login.

"Setelah berhasil login di aplikasi itu, silahkan pilih layananan kependudukan yang dibutuhkan. Silahkan isi semua data yang diminta dengan benar, kemudian upload dokumen persyaratan yang diminta, setelah itu klik daftar pemohon," terangnya.

Selain itu, pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui nomor WhatsApp 085268012226. Melalui nomor tersebut, seluruh warga bisa langsun menanyakan kebutuhan pelayanan apa yang dibutuhkan.

Bahkan, para pemohon juga bisa melalui pelayanan berbasis website. Dengan alamat link http://www.dukcapil.lebongkab.go.id/.

"Kebijakan ini berlaku sampai waktu yang belum ditentukan," jelasnya.

Selanjutnya, jika berkas atau dokumen persyaratan yang dikirimkan lengkap, maka dokumen kependudukan yang diajukan pemohon akan dicetak dan bisa dikirimkan ke alamat masing-masing sesuai alamat pemohon atau sebaliknya diambil ke Kantor Dukcapil.

Kemudian pemohon cukup mengambil dokumen kependudukan yang sudah dicetak tersebut ke petugas dengan membawa dokumen pendaftaran asli untuk dikumpulkan dan diserahkan ke Dukcapil Lebong.

"Hasilnya bisa di ambil di kantor. Bisa juga di antar ke rumah sesuai permintaan pemohon. Dokumen yang sudah jadi maka nanti akan barter dengan berkas asli dari pemohon. Karna dasar yang kami proses adalah hasil foto/scan berkas persyaratan yang dikirim pemohon," sambung Tri.

Lebih jauh, kata Tri, kebijakan ini juga sebagai tindaklanjut surat edaran Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil dengan nomor: 443.1/2978/Dukcapil perihal Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).

Ditambahkan Tri, khusus bagi pemohon yang membutuhkan percepatan pembuatan dokumen kependudukan, misalnya untuk mengurus BPJS, sekolah, atau keperluan lain, pihaknya siap melayani di Kantor Dukcap.

"Kalaupun ada yang datang ke kantor, itu nanti penyerahan berkas hanya di depan kantor. Setelah itu baru petugas bawa masuk ke dalam," tuturnya. [tmc]