Tersimpan Dalam Kursi Sofa, Ganja Setengah Kilogram Gagal Beredar

RMOLBengkulu. Narkotika jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram digagalkan beredar di wilayah Lebong oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong. Barang haram itu didapati dari pemilik bernama Hengki Setiawan (35) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Narkotika jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram digagalkan beredar di wilayah Lebong oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong. Barang haram itu didapati dari pemilik bernama Hengki Setiawan (35) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Lebong, Selasa (5/3), Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra didampingi Wakapolres Lebong, Kompol I Gusti Putu Adi Wirawan dan Kasat Res Narkoba, Iptu Yudha Setiawan beserta jajaran, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 22 Februari 2019 pukul 16.00 WIB.

Dimana akan adanya dugaan tindak pidana atau transaksi narkotika jenis ganja di salah satu rumah di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara. Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebong langsung melakukan pengintaian.




Hingga hari itu juga sekira pukul 22.00 WIB, polisi melihat tiga orang laki-laki dengan menggunakan 2 unit kendaraan roda dua, yang dicuriga hendak melakukan transaksi narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TPK). Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersebut sekaligus melakukan penggeledahan di TKP.

Dari situ, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja yang dikemas menggunakan koran dan karung yang disimpan tersangka dalam kursi sofa warna merah di kamar miliknya.

"Pelaku sudah lama target operasi. Penggeledahan melibatkan perangkat desa setempat yaitu pak kades dan ketua RT dan dari hasil  penggeledahan ditemukan lima paket narkotika jenis ganja," kata Kapolres.

Hengki langsung digelandang ke Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang haram diamankan sebagai barang bukti.

Masing-masing, lima paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram, 1 unit handphone samsung lipat warna putih, 1 buat karung warna putih, 1 buah kotak wabcam, dan 1 buah kursi sofa warna merah.

"Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Andree.

Diakui Andree, kasus pengedaran narkotika ini pertama kali terungkap sepanjang tahun 2019 ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus berkembang. Mengingat, masuk dalam jaringan antar kabupaten.

"Mudah - mudahan, masih dalam pengembangan. Karena dari keterangan tersangka, ia mendapat barang ini dari seseorang," demikian Andree.

Sementara itu, tersangka Hengki Setiawan, mengungkapkan, ia mendapatkan barang ini dari pria berinisial M yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

Bahkan, berat setengah kilogram dijual dengan harga Rp 1 juta. "Dari teman di curup bang," jelasnya kepada RMOLBengkulu.

Selain itu, ia mengaku baru pertama kali menyimpan barang haram itu. Selain diedar ganja itu nantinya akan dikonsumsi untuk pribadi. "Untuk saya pakai juga bang," singkatnya. [tmc]