Tersangka Penolakan Jenazah Perawat Di Ungaran Siap Jalani Persidangan

RMOLBengkulu. Berkas perkara untuk ketiga tersangka kasus penolak pemakaman jenazah Nuria Kurniasih, perawat RSUPDr Kariadi Semarang yang meninggal karena positif covid-19 telah dinyatakan lengkap atau P21.


RMOLBengkulu. Berkas perkara untuk ketiga tersangka kasus penolak pemakaman jenazah Nuria Kurniasih, perawat RSUP Dr Kariadi Semarang  yang meninggal karena positif covid-19  telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka bersama dengan barang bukti pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Minggu (26/4/20).

Kasat Reskrim Polres Semarang  AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan,  berkas perkara untuk ketiga tersangka THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60), telah dinyatakan lengkap sehingga langsung dilakukan pelimpahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan negeri kabupaten Semarang

"Barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini antara lain telepon genggam, video dokumentasi dan pakaian yang digunakan para pelaku saat peristiwa penolakan terjadi," ungkapnya seperti dimuat RMOLJateng.

Kasat Reskrin menyebut para tersangka ini dijerat pasal 212 dan pasal 214  KUHPidana serta UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit/ dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu  pihak Kejaksaan negeri kabupaten sendiri megatakan bahwa berkas perkara tersangka penolak pemakaman pasien positif terpapar corona yang diterima sudah dinyatakan lengkap,  sehingga selanjutnya tinggal menunggu masa persidangan yang nantinya dipastikan akan terbuka untuk umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yakni THP, BSS dan S yang kesemuanya warga sewakul  kabupaten Semarang melakukan provokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih.

Nuria Kurniasi sendiri merupakan perawat di RSUP Dr Kariadi  Semarang yang meninggal dunia karena positif covid-19. [tmc]