Terpidana Korupsi Baju Dinas Lebong Bayar Denda Rp 200 Juta

Terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, akhirnya pada Kamis (17/3/2016), membayarkan denda sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Tubei, untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Negara.


Terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, akhirnya pada Kamis (17/3/2016), membayarkan denda sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Tubei, untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Negara.

Pembayaran itu berdasarkan hasil putusan kasasi atas terpidana Indra Antoni pada petikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1487/K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 September 2013 dalam perkara tindak pidana korupsi Pakaian Dinas.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Ferry Junaidi, pembayaran denda sebesar Rp 200 juta tersebut dan diserahkan langsung oleh istri terpidana yakni Fitri Hayani yang merupakan anggota DPRD Lebong sekitar pukul 11.00 WIB, di Kejari Tubei. Penyerahan denda tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda Kejari Tubei nomor : PRINT-57/N.7.17/Fu.1/03/2016.

"Penyerahan uang denda tersebut tadi (Kamis, 17/3/2016) langsung diserahkan oleh istri terpidana sekitar pukul 11.00 WIB. Hal tersebut sebagaimana dakwaan primair yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," jelas Ferry.

Diketahui, sambung Ferry, berdasarkan keterangan putusan No. 1487 K/Pid.Sus/2013, dinyatakan pihak Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas nama Indra Antoni tersebut. Sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 05/ PID. Tipikor/2013/PT.BKL tanggal 07 Mei 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu No. 35/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL Tanggal 15 Februari 2013.

Untuk itulah, MA juga menyebutkan dengan hal tersebut diatas mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa H Indra Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan primair, menjatuhkan pidana oleh karena kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Jadi karena denda tersebut telah dibayarkan maka hukuman pidana penjara terpidana tersebut menjadi 4 tahun penjara," tutup Ferry pada wartawan RMOL Bengkulu, Kamis(17/03/2016). [CW9]