Temuan BPK di Bengkulu Utara Capai Miliaran Rupiah

Hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu, disinyalir ada 12 temuan yang menyebabkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah di Kabupaten Bengkulu Utara pada Tahun 2015 lalu.


Hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu, disinyalir ada 12 temuan yang menyebabkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah di Kabupaten Bengkulu Utara pada Tahun 2015 lalu.

Data dihimpun, temuan tersebut berupa  laporan pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan instansi terkait lainnya di Argamakmur, yang salah satunya yaitu pelaksanaan PDTT dan belanja daerah pada tahun 2015 sedikitnya Rp 4,2 miliar, dimana terjadi kekurangan volume pekerjaan/ barang pada 2 kegiatan dengan kerugian Rp 1,7 miliar. Kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan 1 kegiatan dengan kerugian Rp 149 juta.

Dipungut atau diterima 1 kegiatan dengan kerugian Rp 108 juta, serta permasalahan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan 8 kegiatan dengan nilai kerugian Rp 2.22 miliar.

Selain itu, BPK memberi limit waktu sepekan untuk mengembalikan kerugian daerah, bila tidak ingin masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Salam, kepada RMOL Bengkulu mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penyelesaian kerugian daerah pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan melakukan sidang Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Sidang MP TGR itu tetap kita lakukan, dengan terlebih dahulu menyurati mereka yang potensi menimbulkan kerugian daerah dari hasil laporan BPK. Sampai saat ini, secara bertahap mereka sudah mengembalikan kerugian daerah itu," pungkasnya. [N14]