Tak Dipekerjakan Pihak Ketiga, Rombongan Jukir Geruduk DPRD Kota

RMOLBengkulu. Puluhan juru parkir (Jukir) ramai-ramai datang menghadiri hearing bersama dengan Komisi II, pihak ketiga pemenang lelang titik parkir, serta OPD terkait di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa (9/06).


RMOLBengkulu. Puluhan juru parkir (Jukir) ramai-ramai datang menghadiri hearing bersama dengan Komisi II, pihak ketiga pemenang lelang titik parkir, serta OPD terkait di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa (9/06).

Dalam kesempatan itu, para Jukir mengeluhkan jika mereka kehilangan pekerjaan akibat tidak dipekerjakan lagi oleh pihak ketiga, yaitu CV Harsa Rajendra.

Pendamping hukum para Jukir, Tarmizi Gumay menyebut jika masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai tukang parkir di zona 2 dan 12 telah kehilangan pekerjaan. Ia juga menuding jika Jukir yang mengambil retribusi di kedua zona tersebut adalah orang-orang baru.

"Pihak ketiga ini telah melanggar kesepakatan dengan Pemkot beberapa waktu lalu terkait retribusi parkir. Ada 17 orang Jukir di zona 2 dan 1 orang di zona 12 itu diganti dengan orang-orang baru. Padahal dulu perjanjiannya tetap memberdayakan para Jukir yang telah lama bertugas di tempat tersebut," kata Tarmizi kepada awak media.

Ia pun meminta agar para Jukir yang telah kehilangan pekerjaan untuk kembali diberdayakan.

"Kita kasih waktu sebulan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah ini. Kami minta 18 orang Jukir ini kembali dipekerjakan," tegasnya.

Di sisi lain perwakilan dari CV Harsa Rajendra selaku pihak ketiga, Fitra Wahyudi menyebut jika pihaknya memberhentikan para Jukir bukannya tanpa alasan. Para Jukir yang tidak lagi dipekerjakan rata-rata bermasalah di lapangan dan tidak memenuhi setoran yang telah ditetapkan.

"Mereka yang bermasalah di lapangan, setoran makan kita gantikan dengan yang lain," jawabnya singkat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota, Indra Sukma mengaku jika pihaknya hanya memfasilitasi pihak-pihak yang merasa bersengketa. Ia pun berharap agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa merugikan pihak manapun.

"Hasil hearing tadi yaitu pihak ketiga dan para Jukir sepakat untuk menyelesaikan masalah ini paling lama sebulan kedepan. Pihak ketiga juga telah menyanggupi untuk mempekerjakan kembali para Jukir di beberapa titik secara bertahap," tutupnya. [tmc]