Surat Domisili Tidak Berlaku Untuk Pencoblosan

RMOL. Jika pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya calon pemilih dapat melakukan pemcoblosan dengan surat keterangan domisili dari Kades atau Lurah, pada Pemilu 2019 serentak nanti hal tersebut tidak berlaku lagi.


RMOL. Jika pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya calon pemilih dapat melakukan pemcoblosan dengan surat keterangan domisili dari Kades atau Lurah, pada Pemilu 2019 serentak nanti hal tersebut tidak berlaku lagi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Restu Wibowo mengungkapkan, pada Pemilu serentak 2019 nanti calon Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukka Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).

"Calon pemilih harus memiliki KTP-El, nantinya surat keterangan domisili dari Desa atau Kelurahan tidak lagi berlaku," kata Restu kepada RMOL Bengkulu, Sabtu (5/5).

Jika nantinya dalam proses pencoblosan calon pemilih belum memiliki KTP-El, menurut dia, dapat meminta surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dimana surat tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan KTP-El.

Pihaknya memperkirakan jumlah pemilih di Kabupaten Rejang Lebong yang belum memiliki KTP-El mencapai 29.000 lebih, sehingga menurutnya informasi terkait mekanisme pemilihan penting disampaikan, pihaknya juga berharap kepada Disdukcapil Rejang Lebong dapat mempercepat proses pencetakan KTP-El masyarakat.

"Selain itu kita juga sudah meminta kepada Sekretariat Disdukcapil untuk menempatlan salah satu operatornya di Sekretariat KPU, tujuannya untuk mendata pemilih yang belum memiliki KTP-El,  jangan sampai nanti karena tidak memilik KTP-El mereka tidak menggunakan hak pilihnya," demikian Restu. [izk]