Sosok dan Karier Ade Safri Simanjuntak, Polisi yang Tetapkan Ketua KPK Tersangka Pemerasan

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak/Ist
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak/Ist

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu malam (22/11/2023). Dengan demikian, kasus yang menyita perhatian masyarakat ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.


Ada satu sosok yang juga mencuri perhatian publik dalam kasus dugaan pemerasan ini. Dia adalah Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro yang mengumumkan penetapan tersangka Firli.

Ade pula yang memimpin penyelidikan awal sejak kasus dugaan rasuah berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang justru dilakukan oleh panglima lembaga pemberantas korupsi itu sendiri.

Sejak awal kasus, sosok Ade menjadi perhatian publik. Sebab, perwira tiga melati itu memimpin pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan sebuah lembaga ‘superbody’ KPK, yang diduga bakal berjalan alot.

Sosok Kombes Ade Safri Simanjuntak

Mengutip Kantor Berita RMOL Riau, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak lahir pada 26 Desember 1974 di Surabaya, Jawa Timur. Dia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1996 dengan spesialisasi dalam bidang Reserse. 

Selain Akpol, Ade juga mengikuti pendidikan lainnya mulai dari PTIK, Sespim pada 2010 dan Sesko TNI pada 2022.

Ade sempat menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Solo pada 2007 hingga 2010. Saat itu, Joko Widodo tengah menjabat menjadi Wali Kota Solo pada periode 2005-2012.

Pada 2010, Ade diangkat menjadi perwira menengah (pamen) Polda Jateng dan kemudian menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim.

Pada awal 2020, Ade kemudian dimutasi kembali ke Polda Lampung dan menjabat sebagai Ditreskrimsus. Namun, pada tahun yang sama Ade kembali ditugaskan menjadi Kapolresta Surakarta.

Kemudian, pada 2023 hingga kini Ade menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya menggantikan posisi Kombes Auliansyah Lubis yang menjabat sebelumnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengumuman status Firli itu dilakukan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Ade menegaskan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka.

Firli dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.