Soal Teguran Mendagri Ke Rohidin, Bawaslu Rekomendasikan Kepada Pihak Berwenang

RMOLBengkulu. Menanggapi teguran keras Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah karena diduga melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020.


RMOLBengkulu. Menanggapi teguran keras Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah karena diduga melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Dodi Herwansyah menyampaikan, pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak yang berwewenang untuk diambil tindakan sesuai dengan aturan.

"Hasil pengawasan kami di dalam lingkup kantor KPU sudah mematuhi protokol kesehatan covid-19, diluar itu tetap rana pengawasan kita rekomendasikan kepada pihak yang berwewenang untuk diambil tindakan sesuai dengan aturan," jelas Dodi kepada RMOLBengkulu, Kamis (10/9).

Kedeapan Dodi berharap termasuk Paslon dan pendukung tetap mematuhi protokol kesehatan.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegur keras terhadap 51 kepala daerah yakni satu gubernur dan 50 walikota dan bupati karena diduga melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020.

Mendagri telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada gubernur, maupun melalui perintah gubernur kepada pelanggar baik bupati maupun walikota yang tidak mematuhi aturan pilkada.

Terkait pelanggar aturan Pilkada 2020 yang mendorong kerumunan massa, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik di dalam suratnya atasnama Mendagri menyatakan, kegiatan kerumunan massa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Akmal Malik menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 aya (1) hurub b, UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurutnya, di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penaganan Covid 19, ditegaskan PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. [ogi]