Soal PSBB Jabar Disetujui, Papua-Papua Barat-NTT-Kalteng Ditolak

RMOLBengkulu. Pemerintah Provins Jawa Barat (Jabar) sudah mendapat persetujuan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan. Namun tidak demikian halnya dengan pengajuan Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).


RMOLBengkulu. Pemerintah Provins Jawa Barat (Jabar) sudah mendapat persetujuan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan. Namun tidak demikian halnya dengan pengajuan Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan Covid-19 Achmad Yurianto mengurai bahwa dari pengajuan itu, ada yang diterima dan ada yang tidak.

Salah satu yang diterima adalah Jawa Barat untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. Pengajuan dari Papua, Papua Barat, NTT dan Kalteng yang ditolak.

"Ada yang mengajukan tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya karena tidak memenuhi syarat,” ujar Yurianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4/2020).

Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Yang tidak terpenuhi ada di sana, jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” tandasnya. [tmc]