RMOLBengkulu. Pemerintah Provins Jawa Barat (Jabar) sudah mendapat persetujuan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan. Namun tidak demikian halnya dengan pengajuan Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
- Lulus Administrasi, 100 Calon Magang Ke Jepang Ikuti Seleksi Tahap Selanjutnya
- Keluhan Rakyat Soal Listrik Sering Dianggap Angin Lalu
- 20 Penyidik Polri Dipropamkan Atas Dugaan Kriminalisasi Dua Remaja
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemerintah Provins Jawa Barat (Jabar) sudah mendapat persetujuan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan. Namun tidak demikian halnya dengan pengajuan Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan Covid-19 Achmad Yurianto mengurai bahwa dari pengajuan itu, ada yang diterima dan ada yang tidak.
Salah satu yang diterima adalah Jawa Barat untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. Pengajuan dari Papua, Papua Barat, NTT dan Kalteng yang ditolak.
"Ada yang mengajukan tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya karena tidak memenuhi syarat,†ujar Yurianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4/2020).
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Yang tidak terpenuhi ada di sana, jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,†tandasnya. [tmc]
- APBN Terus Bermasalah, Ekonom: Beban Rakyat dan Presiden Karena Warisan Utang Makin Besar
- Wapres Maruf Amin Minta Polri Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI
- Demo Peringatan Setahun Penembakan Pimpinan Media: Presiden Diminta Perintahkan Kapolri Berhentikan Kapolda Bengkulu