20 Penyidik Polri Dipropamkan Atas Dugaan Kriminalisasi Dua Remaja

RMOLBengkulu. Sebanyak 20 penyidik Polri dari Polres Jakarta Utara dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.


RMOLBengkulu. Sebanyak 20 penyidik Polri dari Polres Jakarta Utara dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Puluhan anggota itu diduga telah melakukan salah tangkap, penganiayaan, kriminalisasi dan penembakan sengaja kepada anak remaja.

Dua remaja yang diduga mengalami kekerasan dan kriminalisasi itu adalah Septiyan Sarip bin Dendi Kuswara (19) dan Riki Ramdhani bin Sa Ali (18).

Pendamping hukum Septiyan dan Riki, Yosep Sinar Surya Siahaan menyampaikan, para penyidik itu harus dimintai pertanggungjawaban mereka atas kejadian yang menimpa Septiyan dan Riki.

"Kami sudah melaporkan 20 penyidik dari Polres Jakarta Utara ke Propam Polda Metrojaya, Senin kemarin," tutur Yosep dalam keterangannya, Rabu (30/5).

Saat melapor, Yosep didampingi dua pengacara rakyat, Charles Hutahaean dan Agus Vendi Sigalingging.

"Kami meminta agar para oknum aparat kepolisian yang kami laporkan itu memberi pertanggungjawaban secara hukum, moral, etik profesi dan Hak Asasi Manusia," tutur Yosep.

Ke-20 anggota polisi dari Polres Jakut yang dilaporkan itu adalah AKP Sutikno, Iptu Rindu Simanjuntak, Aiptu Robby Parinusa, Aiptu Syahrul, Aiptu Sudrajat, Aiptu Edy Waluya, Aiptu Tony Kusbiantoro, Aiptu Jainal, Aiptu Andi Suhandi, Aipda Dicky Lesmana, Bripka Kartono, Bripka Bayu Aryawan, Bripka Suwandi Antapraja, Bripka Romai Teguh, Bripka Hardi Juniardhan, Bripka Guntur Subekti, Brigadir Khoirul Setyawan, Brigadir Nurman Laksono, Brigadir Khalid Rinaldi dan Bripda Aditya Rahmat P.

Pekan lalu, dua remaja diduga mengalami kriminalisasi dan kekerasan. Salah satu di antaranya ditembak pakai senjata api.

Charles Hutahaean menerangkan, Septiyan dan Riki kini menjalani penahanan di Polres Jakarta Utara.

"Sedang menunggu proses persidangan yang dipaksakan, karena keduanya sebenarnya salah tembak dan salah orang. Malah kedua anak ini ditangkap dan ditahan untuk diproses ke pengadilan," ujar Charles.

Kejadiannya pada Jumat (30/3) silam, sekitar pukul 00.30 WIB, di daerah Kampung Sawah, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Mohammad Yulianto tengah membonceng Septiyan pada sebuah sepeda motor. Bersama mereka, sebuah sepeda motor lainnya yang dibawa Viki Fahreza membonceng Imam. Mereka sama-sama hendak menjemput keponakannya yang bekerja di bilangan Budi Dharma, Kecamatan Cakung, Cilincing, Jakut.

Saat berkendara melintasi Jalan Raya Cakung,tiba-tiba dua orang yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor juga menyuruh mereka minggir dan berhenti.

Dikarenakan kaget diteriaki dan disuruh berhenti, Yulianto dan Septiyan panik sehingga motor yang dikendarai terjatuh. Sementara Viki dan Imam spontan mencoba membela diri dan kawannya, dengan mencoba menghalau dua orang tak dikenal tersebut.

Salah seorang dari oknum tak dikenal itu memegang pinggangnya sendiri dan mengambil sesuatu, yang ternyata adalah senjata api. Yulianto yang kaget, sontak terbangun untuk menghindar dan berlari. Tidak berapa jauh berlari, dia melihat dan mendengar satu kali letusan tembakan. Yulianto menyaksikan kawannya Septiyan diciduk dan diamankan oleh dua orang tak dikenal bersama sepeda motornya.

Viki dan Iman terhenti dan termangu saja di sekitar tempat kejadian menyaksikan kejadian itu, tanpa bisa berbuat apa-apa.

Imam  lantas menyuruh Viki pulang naik motor dan memberitahukan kepada pihak keluarga kejadian tersebut. Sedangkan Imam pergi mencari tahu siapa sebenarnya dua orang tak dikenal dan kemana temannya Septiyan dibawa.

Setelah mengikuti Septiyan, Imam kembali ke Kampung Sawah. Di komplek permukiman mereka di Kampung Sawah, Imam bertemu Yulianto dan Viki. Kepada kedua sahabatnya ini, Imam menceritakan, sekitar jam 2 malam, dia melihat Septian diinterogasi dua orang tak dikenal itu di bawah fly over sekitar Jalan Raya Cakung. Imam pun memastikan bahwa kawannya Septian sudah dibawa ke kantor Polres Jakut.

Menyusul Septian, anggota polisi dari Polres Jakut juga menggelandang Riki dari sebuah warung internet. Di Polres, Septiyan dan Riki langsung ditetapkan sebagai tersangka, atas persoalan yang mereka tidak tahu.

Charles menegaskan, penyidik telah melakukan upaya paksa dengan kekerasan serta tidak sesuai prosedur. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]