SP3 Kasus PSI Bukti Penindakan Bawaslu Tidak Adil

RMOLBengkulu.Keputusan Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu tidak terlalu mengejutkan.


RMOLBengkulu. Keputusan Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu tidak terlalu mengejutkan.

Sebab, proses penindakan yang dilakukan Bawaslu terhadap PSI itu amat terkesan tidak adil. Sementara pelanggaran kampanye di luar jadwal juga dilakukan oleh banyak partai.

Putusan itu sesungguhnya sudah diduga. Hal itu lebih karena proses penindakan kepada PSI terlihat tidak adil sedari awal," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (1/5).

Jika Bareskrim tetap memproses laporan tersebut, maka dia justru khawatir penindakan serupa menjalar ke semua partai.

Feri bahkan mengaku ragu dengan alasan Bareskrim yang menghentikan kasus ini karena perbedaan pernyataan soal PKPU lama dan baru. Dia yakin perkara ini dihentikan karena Bawaslu hanya menindak PSI saja.

Menurutnya, logika menjadikan PKPU landasan pemberhentian penyidikan tidak tepat. Sebab, urusan pidana diatur langsung di dalam UU Pemilu.

Jadi ini lebih karena perkara yang sama tidak ditindak sama. Akhirnya berujung pada penghentian karena dapat berdampak kepada partai lain," ucap Feri.

Lebih lanjut, dia menyarankan Bawaslu, Sentra Gakkumdu, dan KPU introspeksi diri atas insiden ini. Sebab, langkah yang mereka lakukan secara tepat itu harus dihentikan hanya gara-gara penindakan yang tidak menyeluruh.

Langkah Bawaslu sudah tepat, tapi hanya tidak diberlakukan kepada seluruh partai,” tukasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]