Guru besar Universitas Bengkulu (Unib), Prof Juanda, menyampaikan pihaknya belum menemukan aturan perundang-undang yang melarang penolakan pembahasan APBD-P, karena banyaknya kepala SKPD dijabat Plt.
- Proyek Mahal Segera Dievaluasi
- Penerapan PPKM Level 4, Menko Airlangga Optimis Ekonomi Mampu Tumbuh Positif
- Acara Gelar Buah Nusantara, BTN Bagikan Paket Buah untuk Nakes
Baca Juga
Guru besar Universitas Bengkulu (Unib), Prof Juanda, menyampaikan pihaknya belum menemukan aturan perundang-undang yang melarang penolakan pembahasan APBD-P, karena banyaknya kepala SKPD dijabat Plt.
"Sampai saat ini saya belum ketemu aturan itu," kata Prof Juanda, Rabu (10/8/2016).
Karena, lanjut Prof. Juanda, yang menanda tangani APBD-P itu kepala daerah bersama DPRD bukan kepala SKPD.
"Yang tanda tangan itu kan Kepala Daerah dan DPRD bukan SKPD-nya. Tapi kalau yang mencairkan, membelanjakan, dan melakukan program itu tidak boleh Plt, SKPD hanya sekedar mengusulkan belum melaksanakan program. Demi kemajuan pembangunan Kota Bengkulu saya kira itu tidak masalah," jelasnya.
Juanda juga membenarkan, kalau pimpinan DPRD mengingatkan Pemerintah Kota bahwa SKPD yang dijabat Plt tidak boleh mencairkan dan menjalankan program.
"SKPD sekedar mengusulkan, bukan melakukan tindakan dan tidak mengambil kebijakan. Dalam surat BKN itu juga tidak ada yang menuliskan DPRD tidak boleh membahas anggaran kalau SKPD dijabat Plt," ucap Juanda. [R90]
- Belanja Lebaran Aman, Dijaga Polisi Berseragam Preman
- Rohidin: Bekerja Profesional, ULP Jangan Takut Jika Ada Intervensi
- Bayar Denda Rp 250 Juta, Lima Narapidana Korupsi Mangkurajo Tak Jalani Kurungan Subsider