Soal Pengaduan DD Belum Ada Perlakuan Khusus

Pihak Pemda Bengkulu Utara menegaskan, belum ada perlakuan khusus dalam upaya menampung aspirasi masyarakat sebagai fungsi kontrol penyerapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan cara membentuk Posko Pengaduan DD.


Pihak Pemda Bengkulu Utara menegaskan, belum ada perlakuan khusus dalam upaya menampung aspirasi masyarakat sebagai fungsi kontrol penyerapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan cara membentuk Posko Pengaduan DD.

Asisten I Setda Bengkulu Utara, Sahat M Situmorang, kepada RMOL Bengkulu, menjelaskan, bila dibentuk Posko Pengaduan DD, tentunya hal itu dilakukan dalam situasi dan kondisi yang khusus pula.

"Untuk Pembentukan Posko Pengaduan Dana Desa belum tepat dilakukan, karena hal itu terjadi ketika situasi yang khusus sehingga perlu perlakuan khusus pula," jelasnya ditemui usai rapat persiapan HUT Kemerdekaan RI ke-71, di Ruang Pola, Kantor Bupati Bengkulu Utara, Rabu (20/7/2016).

Ia melanjutkan, sejauh ini penggunaan DD masih sesuai peruntukannya, semua proses dilewati dengan tahapan yang direncanakan sebelumnya. Apalagi pihak Inspektorat Bengkulu Utara dalam hal ini, juga melakukan pengawasan penggunaan DD tersebut.

"jika ada pengaduan kita sifatnya terbuka bisa disampaikan ke Inspektorat Bengkulu Utara, pemerintah desa atau bisa langsung kepada bupati," ujarnya.

Diketahui, Pemda Bengkulu Utara memperoleh DD dan ADD sedikitnya Rp 198 miliar. Dana Rp 78 miliar diantaranya berasal dari pemerintah pusat diperuntukan bagi 215 desa di Bengkulu Utara. [N14]