Soal Mobnas Gubernur Dan Plt Bupati, Bawaslu: Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu

RMOLBengkulu. Setelah melakukan klarifikasi terkait temuan penggunaan Mobil Dinas (Mobnas) pada kegiatan deklarasi Jokowi-Amin beberapa waktu lalu, akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa 2 kepala daerah Bengkulu tidak ditemukan unsur pidana pemilu.


RMOLBengkulu. Setelah melakukan klarifikasi terkait temuan penggunaan Mobil Dinas (Mobnas) pada kegiatan deklarasi Jokowi-Amin beberapa waktu lalu, akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa 2 kepala daerah Bengkulu tidak ditemukan unsur pidana pemilu.

Dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah bahwa unsur pidana pemilu tidak ditemukan pada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Plt.Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi

" Temuan kendaraan dinas yang diduga digunakan oleh Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi unsur pidana pemilu ," kata Halid Kepada RMOLBengkulu.

Namun, untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati Kepahiang, Hidayatullah masih minim alat bukti dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih lagi dengan para saksi-saksi

"Temuan kendaraan dinas yang diduga digunakan oleh Bupati Kepahiang Hidayatullah terdapat unsur pidananya dan temuan ini nantinya akan kita teruskan ke penyidikan polda Bengkulu ," sambungnya

Dari hasil sentra gakumdu yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian dan bawaslu hal ini akan di teruskan ke sentra laporan pelayanan kepolisian.

Kendati demikian, terlepas dari terbukti atau tidak unsur pidananya mobnas tersebut ditemukan oleh Bawaslu Bengkulu yang saat itu berada dilokasi kejadian

"Maka dari itu Bawaslu sepakat untuk melakukan tindakan administratif terhadap dua kendaraan tersebut dengan cara mengkoordinasikan dan merekomendasikan ke kementerian dalam negeri untuk melakukan teguran kepada pemegang dan penanggung jawab kendaran tersebut ," tutup Halid. [ogi]