Soal Duit Di Ruang Kerja, Menag Tunggu Keterangan Resmi KPK

RMOLBengkulu. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berspekulasi mengenai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy di Kementerian Agama.


RMOLBengkulu. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berspekulasi mengenai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy di Kementerian Agama.

Menag juga bahkan tidak mau mengomentari penemuan uang hasil penggeledahan di ruang kerjanya senilai, Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lukman mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Saya harus menghormati institusi KPK. Jadi secara etis, tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal-hal yang saya belum sampaikan kepada KPK," ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (20/3).

Dia juga meminta publik tidak berspekulasi atas temuan penyidik KPK tersebut. Termasuk mengaitkan namanya dalam kasus yang membelit Romi.

"Sebagai institusi resmi yang harus menerima keterangan resmi saya terlebih dahulu. Jadi saya belum akan memberikan ke publik," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Romi, dua orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.



Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan akal bulusnya pada seleksi jabatan itu, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari, sesuai dengan janji sebelumnya. Kala itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]