Skandal Meikarta Seret Nama Tjahjo, Ini Klarifikasi Kemendagri

RMOLBengkulu.Dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam skandal proyek Meikarta ramai dipertanyakan menyusul kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin (Senin, 14/1).


RMOLBengkulu. Dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam skandal proyek Meikarta ramai dipertanyakan menyusul kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin (Senin, 14/1).  

Neneng mengaku diperintah Tjahjo membantu penyelesaian izin megaproyek milik prestisius milik Lippo Group tersebut.

Kementerian Dalam Negeri pun memberi klarifikasinya.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 15/1), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin menepis adanya kewenangan teknis perizinan investasi dalam konteks kasus suap proyek Meikarta.

"Kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi gubernur Jabar," terang Bahtiar.

Bahtiar menuturkan kronologi proses rekomendasi proyek Meikarta. Sesuai Peraturan Daerah 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, khususnya pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda, berimbas proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

"Polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan yang angkat  perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dengan Pemkab yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah," cerita Bahtiar.

Untuk mencari solusi yang terbaik, Bahtiar mengakui Mendagri memang pernah meminta kepada bupati terkait perizinan Meikarta agar diselesaikan. Permintaan mendagri ini berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri  

"Sesuai ketentuan aturan yang berlaku dengan berkoordinasi dengan gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik," sambungnya.

Mendagri ketika itu, masih kata Bahtiar, menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi duduk bersama antara Pemkab, Pemprov dan pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri pada 3 Oktober 2017. Rapat ini sekaligus tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada 27 September 2017 yang meminta Kemendagri unuk mengkonsolidasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta.

"Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan produk hukum daerah, Perda 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan," tegas Bahtiar.

"Keduanya menjadi acuan untuk perizinan," imbuhnya.

Bahtiar menyatakan, perizinannya sendiri merupakan kewenangan bupati Bekasi, sedang rekomendasi dalam hal ini dengan catatan, menjadi kewenangan gubernur Jabar.

Sedangkan posisi Kemendagri, jelas Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi serta polemik konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi. Di samping itu sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

"Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum," tegas Bahtiar.

Bahkan menurut Bahtiar, Mendagri Tjahjo tak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat Kemendagri, pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.

Dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perizinan Meikarta saat itu, dia memastikan Kemendagri telah melaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
 
"Mendagri Tjahjo clear dan clean," tambahnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]