Simpan 8 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Janda Ditangkap

RMOLBengkulu. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong, mengamankan seorang janda inisial, Rn (42) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong, mengamankan seorang janda inisial, Rn (42) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Yudha Setiawan beserta jajaran sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (10/7) lalu di kediamannya.

Dengan barang bukti berupa 8 paket Narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram, yang dipisahkan menjadi 3 paket besar dan 5 paket kecil. Saat dilakukan penggeledahan barang haram itu tersimpan di Rice Cooker merk cosmos

Selain itu, polisi juga berhasil  mengamankan dua alat hisap sabu, 1 buah dompet kecil berwarna hijau kecoklatan bertuliskan sinar logam, 1 unit timbangan digital merk Camry, dan plastik klip bening.

Demikian disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Yudha Setiawan usai menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Lebong, Kamis (18/7) pagi.

"Pelaku sudah lama target operasi. Penggeledahan melibatkan perangkat desa setempat, yaitu pak kades dan ketua RT dan dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket narkotika jenis sabut," katanya.

Dia menambahkan, 8 paket sabu ini siap diedarkan di wilayah Kabupaten Lebong. Bahkan, dari pengakuan pelaku bisnis tersebut sudah dimulai sejak setahun terakhir.

Tak hanya itu, dari bisnis barang haram ini pelaku bisa meraup uang hingga puluhan juta. Sebab, kedelapan 8 paket ini dijual dengan tarif beragam. Masing-masing, paket besar tiap paketnya senilai Rp 1,8 juta dan paket kecil senilai Rp 300 ribu.

"Delapan paket ini gagal beredar. Dari keterangan sementara sabu itu didapat diluar Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Kasus pengedaran narkotika ini untuk kedua kali terungkap sepanjang tahun 2019 ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus berkembang.

Menurut kasat, selain diedar sabu itu rupanya untuk dikonsumsi untuk pribadi. "Hasil pemeriksaan urine,  ternyata tersangka positif mengandung  Mhetamfetamin," ucap kasat.

Atas perbuatannya, tersangka  disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. [tmc]