SiLPA di LPjP APBD 2017 Buat Legislator Bertanya

RMOLBengkulu. Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2017 yang disampaikan Bupati Lebong, Rosjonsyah, kemarin (7/8) sore, langsung mendapat kritikan dari kalangan anggota DPRD Lebong saat rapat paripurna pandangan umum anggota DPRD Lebong terhadap nota pengantar LPjP APBD TA 2017 dan nota pengantar Raperda Kabupaten Lebong tahun 2018, Rabu (8/8) siang.


RMOLBengkulu. Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2017 yang disampaikan Bupati Lebong, Rosjonsyah, kemarin (7/8) sore, langsung mendapat kritikan dari kalangan anggota DPRD Lebong saat rapat paripurna pandangan umum anggota DPRD Lebong terhadap nota pengantar LPjP APBD TA 2017 dan nota pengantar Raperda Kabupaten Lebong tahun 2018, Rabu (8/8) siang.

Hal paling disorot adalah tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Lebong TA 2017. Dimana jumlahnya mencapai Rp 17,9 miliar. "Kami mencermati bahwa SiLPA masih terlalu besar. Hal ini menunjukkan masih mentah dan dangkalnya asumsi target yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lebong," ujar anggota DPRD Lebong, Widuri Vivi Silviana.

Dia menilai, target yang telah ditetapkan  tidak teralisasi secara maksimal. " Seharusnya, target direncanakan dengan matang. Sehingga, permasalahan seperti gagal lelang dan kehabisan waktu dapat diminimalisir," tegasnya.

Selain itu, Anggota DPRD Lebong lainnya, Anita Andriani, mengungkapkan, dalam LPjP TA 2017 terdapat beberapa permasalahan umum yang dihadapi Pemkab Lebong, seperti rendahnya kemampuan keuangan Pemkab yang tidak sebanding dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.

"Untuk itu, sumber penerimaan PAD perlu dikaji agar bisa termanfaatkan secara optimal. Diharapkan Pemkab Lebong dapat lebih bijak dalam menyerap dan menggunakan anggaran," tandasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, menyampaikan, rapat paripurna tersebut tidak dalam rangka mengambil keputusan, sehingga dapat dilanjutkan tanpa memenuhi syarat quorum anggota DPRD yang hadir.

Lebih lanjut, terdapat 5 Raperda yang akan dibahas, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2017, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Administrasi, Pemerintahan Desa, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan, serta Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Lebong.

"Setiap Raperda yang telah disahkan nantinya dapat diimplementasikan secara baik sehingga mampu mencapai tujuan, salah satunya yakni mensejahterakan masyarakat Kabupaten Lebong," singkat Teguh.

Pantauan RMOLBengkulu, Kegiatan itu dihadiri oleh sekitar 30 orang, diantaranya Bupati Lebong, Rosjonsyah, Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, Sekda Lebong, Mirwan Effendi, Sekwan Lebong, Supriono, Asisten II Setda Lebong, Dalmuji Suranto, Asisten III Setda Lebong, Sumiati, Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Jafri, Wakapolres Lebong, Kompol. I Gusti Putu Adi Wirawan, Danramil Lebong Utara, Kapten. Inf. Hidarman, Kepala dan perwakilan OPD Kabupaten Lebong serta anggota DPRD Kabupaten Lebong sebanyak 4 orang. [ogi]