Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik KPU Dan Bawaslu Digelar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan teradu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan teradu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Aduan dilakukan oleh Partai Rakyat, Partai Idaman, dan Partai Republik.

Pihak pengadu diwakili kuasa hukum Partai Rakyat dan Partai Idaman Heriyanto, kuasa hukum Partai Idaman Alamsyah, Sekjen Partai Republik Warsono, dan Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah. dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.

Sementara dari teradu ada Ketua Bawaslu Abhan, Rahmat Bagja, Fritz Edward dan Ratna Dewi Petalolo. Pihak KPU diwakili Ketua Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Viryan Azis, dan Evi Novida Ginting.

Sidang pemeriksaan pertama dipimpin Ketua DKPP Harjono didampingi komisioner Ida Budhiati, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

Partai-partai tersebut mengajukan gugatan terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU diduga melakukan pelanggaran karena penggunaan Sipol tidak ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketiganya mengajukan gugatan dengan objek Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019, serta keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai sebagai peserta pemilu. [ogi]