Bamsoet: KPU Masih Anggap Rakyat Belum Cerdas

RMOLBengkulu. Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seharusnya mengikuti pada aturan yang berlaku, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


RMOLBengkulu. Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seharusnya mengikuti pada aturan yang berlaku, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Begitu kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi sikap KPU yang tetap menerbitkan PKPU 20/2018 yang berisi larangan bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Jadi gini saya mendapatkan laporan dan itu belum ada perubahan, keputusan komisi II, Bawaslu, pemerintah dalam arti Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham yang memutuskan bahwa KPU harus mengikuti aturan," ungkapnya kepada para Wartawan, di Gedung Parlemen, Senin (2/7/2018).

Dijelaskan Bamsoet, sapaan akrab Bambang, UU Pemilu secara tegas telah menyebut bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri. Dengan catatan, yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Posisi DPR dan pemerintah termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu. Saya nggak tahu apakah nanti ini akan menjadi kekisruhan baru, tapi menurut saya harusnya sebagai pejabat ataupun lembaga negara patokannya adalah UU," tegas Bamsoet.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa rakyat Indonesia saat ini sudah cerdas dalam menentukan pilihan. Sehingga, caleg koruptor akan mendapat pertimbangan khusus untuk dipilih.

Saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri, berarti KPU masih menilai masyarakat itu tidak cerdas," tandasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]