Setengah Juta Warga Jateng Terancam Tidak Bisa Pilih Gubernur

RMOL.Sebanyak 544.480 warga Jawa Tengah terancam tidak bisa mengikuti pesta demokrasi untuk memilih Gubernur. Hal tersebut terungkap setelah banyak warga Jawa Tengah yang belum melakukan perekaman e-KTP.


RMOL. Sebanyak 544.480 warga Jawa Tengah terancam tidak bisa mengikuti pesta demokrasi untuk memilih Gubernur. Hal tersebut terungkap setelah banyak warga Jawa Tengah yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermasdukcapil) Provinsi Jateng, Sudaryanto menyebut sampai jelang akhir tahun 2017 lalu terdapat 683.517 warga Jateng yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

"Akhir Desember 2017 lalu ada penambahan warga yang melakukan perekaman, yaitu sejumlah 139.037 warga. Data itu, belum masuk dalam daftar pemilih, jadi masih tersisa 544.480 yang belum masuk," ujar Sudaryanto di Semarang, Jateng, Rabu (31/1). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Namun demikian, Sudaryanto menjelaskan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum masuk dalam daftar pemilih, dapat menunjukan surat keterangan (Suket) bukti telah melakukan perekaman e-KTP kepada petugas KPU daerah masing-masing.

Menurutnya warga Jateng yang wajib mendapatkan e-KTP adalah 1,5 juta jiwa, belum langi masyarakat yang awal tahun 2018 mencapai 544.480 ribu orang.

"Itu kebijakannya dari Kemendagri (Suket) untuk masalah menjadi pemilih, termasuk umur 17 tahun sebelum pencoblosan. Kami hanya pelaksana di daerah, tunjukan aja Suket ke petugas KPU daerah untuk verifikasi," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng. [ogi]