Senin, Walikota Bengkulu Diminta Klarifikasi Soal Pembatalan Pelantikan Di KASN

Berdasarkan surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 14 Maret 2016 dengan nomor surat : UND-456/KASN/3/2016 dengan tujuan Klarifikasi terkait Pembatalan Rekomendasi KASN.


Berdasarkan surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 14 Maret 2016 dengan nomor surat : UND-456/KASN/3/2016 dengan tujuan Klarifikasi terkait Pembatalan Rekomendasi KASN.

Dituliskan dalam undangan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang KASN, Pasal 31 ayat (2) bahwa dalam melaksanakan tugas. KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas perkara sendiri terhadap pelaksanaan sistem dalam kebijakan dan manajemen KASN pada instansi Pemerintah dan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pagawai KASN, termasuk pelanggaran pelaksaan pengisian JPT.

Selanjutnya, menidak lanjuti rekomendasi KASN atas laporan pengaduan, Pihak KASN mengundang saudara (Walikota Bengkulu, red) untuk hadir pada rapat klarifikasi terkait pembatalan rekomendasi KASN terhadap 9 pejabat Kota Bengkulu yang sempat di nonjobkan. Dimana sesuai tertera di undangan KASN itu, jadwalnya diselenggarakannya pada Senin, (21/3/2016), pukul 09.00 WIB. Bertempat di ruang rapat Kantor KASN, jalan M.T Haryono Kav 52-53 Jakarta, dengan pimpinan rapat Anggota KASN.

Selain itu, didalam undangan pihak KASN juga menegaskan, "kami mohon kehadiran saudara tidak diwakilkan". Dan undangan klarifikasi itu tidak hanya pihak pimpinan Kota Bengkulu, tetapi beberpa pihak juga diminta hadir, seperti Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB, Deputi Bidang Pengawasan Kepegawaian BKN, Wakil Walikota Bengkulu, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bengkulu. [R90]