Sengaja Bakar Lahan Bisa Pidana 10 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Polres Lebong, Senin (23/9) memasang spanduk berbentuk peringatan dan imbauan di sejumlah titik wilayah hukumnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan, dan lahan.


RMOLBengkulu. Polres Lebong, Senin (23/9) memasang spanduk berbentuk peringatan dan imbauan di sejumlah titik wilayah hukumnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan, dan lahan.

Bahkan, bagi siapa menggelar itu akan diancam dengan pidana 10 tahun, dan denda Rp 10 Miliar. Larangan kepada warga membakar hutan atau lahan sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 1.

Demikian disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat  Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil kepada RMOLBengkulu.

"Bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana 10 tahun dan denda 10 Miliar," katanya, Senin (23/9) siang.

Dia menyatakan, selain memasang beberapa peringatan, dirinya juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, agar seluruh masyarakat Lebong bisa mengetahuinya.

"Kita lakukan penyuluhan kepada masyarakat, dan memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan. Kami berharap dengan upaya ini, maka masyarakat yang awalnya ingin membakar jadi mengurungkan niatnya," demikian kasat. [tmc]