Seminggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

RMOLBengkulu. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong, mengingatkan perusahaan yang ada di daerah tersebut wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 lebaran.


RMOLBengkulu. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong, mengingatkan perusahaan yang ada di daerah tersebut wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 lebaran.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh kepada RMOLBengkulu.

"Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bambang, Senin (13/5) siang.

Dia mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Nanti kita masih tunggu edaran resmi Provinsi. Biasanya, tiap tahun itu ada edaran resminya," sambungnya.

Terkait jumlah seluruh karyawan di Lebong, kata Bambang, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, banyak perusahaan belum kooperatif melapor dengan pihaknya.

Meski begitu, ia menegaskan siap menindaklanjuti laporan apabila nantinya ada karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan.

"Artinya, seluruh perusahaan wajib menyalurkan THR. Tapi, kita lihat dulu kondisi perusahaannya. Kalau tidak memungkinkan kita maklumi," demikian Bambang. [tmc]