RMOLBengkulu. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong, mengingatkan perusahaan yang ada di daerah tersebut wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
- Enam Jabatan Eselon II Kosong Di Pemkab Lebong Segera Dilelang
- 43 Warga Terserang DBD, Salah Satunya Meninggal Dunia
- Catut Logo Dan Nama Menteri, Kuota CPNS 2018 Palsu Menyebar
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong, mengingatkan perusahaan yang ada di daerah tersebut wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh kepada RMOLBengkulu.
"Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bambang, Senin (13/5) siang.
Dia mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Nanti kita masih tunggu edaran resmi Provinsi. Biasanya, tiap tahun itu ada edaran resminya," sambungnya.
Terkait jumlah seluruh karyawan di Lebong, kata Bambang, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, banyak perusahaan belum kooperatif melapor dengan pihaknya.
Meski begitu, ia menegaskan siap menindaklanjuti laporan apabila nantinya ada karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan.
"Artinya, seluruh perusahaan wajib menyalurkan THR. Tapi, kita lihat dulu kondisi perusahaannya. Kalau tidak memungkinkan kita maklumi," demikian Bambang. [tmc]
- Longsor Talang Donok Berhasil Disingkirkan Dari Bahu Jalan
- Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf
- Polres Lebong Bagi-Bagi Takjil Menjelang Buka Puasa