Seluruh Tersangka Jembatan Tik Teleu Terancam 20 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Kepolisian resor (Polres) Lebong telah menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (6/9) lalu.


RMOLBengkulu. Kepolisian resor (Polres) Lebong telah menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (6/9) lalu.

Tak tanggung-tanggung, seluruh tersangka dugaan korupsi berjamaah tersebut terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, mengatakan, semuanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," ujar Andree, kepada RMOLBengkulu, Kemarin (6/9).

Sebelumnya, penyidik Polres Lebong menetapkan sepuluh tersangka masing-masing berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO).

Kegiatan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tersebut, RE menggunakan bendera CV Benny Putra dengan nilai kontrak Rp 2.367.853.000 dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2015.

Bahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu diketahui besaran Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127.

Dilapangan tim ahli menemukan dari banyaknya pekerjaan yang tidak selesai dengan sempurna dan adanya pengurangan volume pada sejumlah konstruksi fisik kegiatan. [ogi]