Seluruh Koperasi di Lebong Belum Lapor RAT 2023

Kabid Koperasi Perdagangan, dan UMKM, Arnaldi Sucipto saat dimintai keterangan awak media/RMOLBengkulu
Kabid Koperasi Perdagangan, dan UMKM, Arnaldi Sucipto saat dimintai keterangan awak media/RMOLBengkulu

Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong, mencatat masih banyak koperasi di Kabupaten Lebong yang belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Dari 86 koperasi yang ada, hanya 56 koperasi yang terbilang aktif. Sisanya 30 mati suri. Lalu, dari jumlah yang aktif tersebut, belum satupun koperasi yang baru melakukan RAT untuk tahun buku 2023. Padahal, rapat anggota tahunan memiliki batas akhir pelaksanaan hingga Maret mendatang.

Demikian disampaikan Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Koperasi Perdagangan, dan UMKM, Arnaldi Sucipto pada Senin (15/1) siang.

Menurutnya, RAT ini digelar berdasarkan UU nomor 12 tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 22 disebutkan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

"Koperasi-koperasi yang ada ini diharapkan paling lambat bulan Maret mendatang," ungkapnya.

Dia menambahkan, puluhan koperasi itu bergerak di bidang Koperasi Serba Usaha (KSU), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan Koperasi Unit Desa (KUD).

"Mayoritas itu KSP dan KSU," tambah Arnaldi.

Sementara itu, lanjut Arnaldi, 86 koperasi yang terdata di Disperindagkop-UKM ini sudah berbadan hukum baik aktif maupun tidak.

"Diluar data tersebut, berarti belum melapor ke dinas. Bisa jadi belum berbadan hukum, atau belum resmi sebagai koperasi," tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan ke pemerintah pusat mengenai 30 koperasi yang sudah tidak aktif lagi tersebut. Namun, belum bisa dihapus karena menjadi kewenangan pusat.

"Kita tidak bisa menghapuskan koperasi yang tidak aktif karena sifatnya berbadan hukum. Yang berhak itu pusat," demikian Arnaldi.