RMOLBengkulu. Merebaknya wabah corona, membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan.
- BEM Di Bengkulu Dukung BEM UI Terkait Julukan “The King of Lip Service”
- Layani Kesehatan Pemudik, 2.700 Petugas Medis Disebar
- Kemenkumham Bengkulu Sabet Penghargaan Terbaik I, Cahyo R Muzhar: Terus Berkontribusi Positif Untuk Bangsa
Baca Juga
RMOLBengkulu. Merebaknya wabah corona, membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan.
Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.
Dalam surat yang ditandatantani oleh Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara diminta tetap masuk kerja seperti biasa.
Sementara, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah.
"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing,†terang Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo di Jakarta, Minggu (15/3).
Agung menambahkan, pegawai yang melaksanakan kerja di rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.
Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,†sambungnya.
Untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru. [tmc]
- Terminal Kampung Rambutan Dipastikan Siap Layani Arus Mudik
- Demo Peringatan Setahun Penembakan Pimpinan Media: Presiden Diminta Perintahkan Kapolri Berhentikan Kapolda Bengkulu
- Kalau Pemerintah Cerdas, Mestinya Tunjangan PNS Buat Nyicil Utang