RUU Sisdiknas dari Prolegnas 2023 Buru-buru, PKS Nilai Pemerintah Buru-buru

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

PKS meminta pemerintah menarik Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dengan alasan beberapa point dari rancangan aturan tersebut pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan.


"Mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa,"  ujar anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/9).

Menurut Bukhori, RUU Sisdiknas usulan pemerintah yang akan mengintegrasikan dan mencabut 3 (tiga) undang-undang sekaligus yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan RUU yang sangat strategis dan vital, sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.

Dalam pandangan Bukhori, sebelum mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya.

Selain itu, Bukhori menekankan harus melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas.

Bukhori pun menegaskan bahwa Fraksi PKS menaruh perhatian besar terhadap Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Fraksi PKS mengingatkan dan menekankan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu-buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian,”pungkasnya.