RMOLBengkulu. Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meizuar mengatakan bahwa temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ketika itu, sudah hampir tuntas dikembalikan.
- Pelantikan Kadis Dukcapil Terancam Tak Serentak
- Rohidin Pastikan Pembangunan Jalan Di BS Terlaksana
- Ajang Silaturahmi, KMS Akan Gelar Turnamen Futsal
Baca Juga
RMOLBengkulu. Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meizuar mengatakan bahwa temuan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ketika itu, sudah hampir tuntas dikembalikan.
"Dari Total 8,76 Milyar yang harus dikembalikan, sampai saat ini sudah hampir tuntas. Tinggal 3 persen lagi, karena sisanya tersebut yang belum mengembalikan ada yang sudah meninggal," ujar Meizuar, Jumat (28/9).
Kemudian ditambahkannya, biarpun yang bersangkutan sudah meninggal, uang kerugian negara tersebut masih tetap harus dikembalikan oleh ahli waris.
"Yang sudah meninggal itu masih kami usakan untuk cari solusi agar bisa dikembalikan, karena-kan ahli warisnya akan mengembalikannya," ucapnya.
Lanjut Meizuar mengatakan, bahwa tugas Inspektorat hanya menagih bagaimanapun caranya uang tersebut agar bisa kembali, dan selebihnya akan diserahkan pada penegak hukum.
- PNS Dan Kades Incar Komisioner KPU Kaur
- Kendis Di Lebong Masih Didata
- 93 CJH Lebong Akan Bertolak Ke Mekah, Satu CJH Mutasi